KENAKALAN
REMAJA DARI FAKTOR EKSTERNAL
MAKALAH
Di ajukan
untuk memenuhi tugas ‘’Sosiologi
& Antropologi’’ Dosen Pembimbing :
Said
Maskur, M.Ag
Disusun Oleh :
Joni
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM IBNU SINA BATAM
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLA
( PAI ) 1B
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan
Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat Rahmat
dan Hidayah-Nya pula, penulis dapat
menyelesaikan makalah Sosiologo & Antropologi yang insyaallah tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat
banyak terdapat banyak kekurangan.
Akhirnya, kritik, saran, dan masukan yang membangun
sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam penulisan ke arah
yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat
bagi kita semua. Amiin.
Batam ,
15 Deseember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 4
B.
Rumusan
masalah....................................................................................... 5
C. Tujuan Pembelajaran.................................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian kenakalan remaja....................................................................... 6
B. Ciri-ciri pokok kenakalan remaja................................................................. 7
C. bentuk-bentuk kenakalan remaja................................................................. 8
D. faktor – faktor penyebab kenakalan remaja................................................ 9
E. pihak yang terkait dengan penanganan kenakalan remaja........................... 9
F. penanggulangan masalah kenakalan remaja................................................. 10
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................................ 14
B. Saran.......................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masa remaja merupakan
masa yang penuh dengan gejolak.
Pada saat ini perubahan sosial yang begitu cepat (terutama di kota-kota besar), serta sarana serta prasarana komunikasi dan perhubungan sudah
sedemikian maju, ditambah lagi adanya kesimpangsiuran
norma (keadaan anmie). Kondisi intern dan ekstern
remaja yang demikian merupakan kondisi yang sangat rawan dalam
perkembangan kejiwaan individu, sehingga sangat rawan juga terhadap timbulnya perilaku menyimpang pada remaja,
khususnya dalam bentuk kenakalan remaja.
Dalam perspektif perilaku menyimpang, masalah sosial
terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai
aturan-aturan sosial ataupun
dari nilai dan norma social yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena
dapat membahayakan tegaknya sistem sosial.
Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus
ditempuh. Perilaku yang tidak melalui jalur
tersebut berarti telah menyimpang.
Untuk mengetahui latar belakang perilaku menyimpang
perlu membedakan adanya perilaku
menyimpang yang tidak disengaja dan yang disengaja,
diantaranya karena si pelaku kurang memahami aturan-aturan yang ada. Sedangkan perilaku yang menyimpang yang disengaja, bukan karena si pelaku
tidak mengetahui aturan. Hal yang relevan untuk memahami bentuk perilaku tersebut, adalah mengapa
seseorang melakukan penyimpangan, sedangkan ia
tahu apa yang dilakukan melanggar aturan.
Becker (dalam Soerjono Soekanto,1988,26), mengatakan
bahwa tidak ada alasan untuk
mengasumsikan hanya mereka yang
menyimpang mempunyai dorongan untuk
berbuat demikian. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya setiap manusia pasti mengalami dorongan
untuk melanggar pada situasi tertentu, tetapi mengapa pada kebanyakan orang
tidak menjadi kenyataan yang berwujud
penyimpangan, sebab orang
dianggap normal biasanya
dapat menahan diri dari
dorongan-dorongan untuk menyimpang.
Masalah sosial perilaku menyimpang tentang Kenakalan
Remaja bisa melalui pendekatan
individual dan pendekatan
sistem. Dalam pendekatan
individual melalui pandangan sosialisasi. Berdasarkan
pandangan sosialisasi, perilaku akan
diidentifikasi sebagai masalah sosial apabila ia tidak berhasil dalam melewati belajar sosial
(sosialisasi). Tentang perilaku disorder di kalangan anak dan remaja (Kauffman , 1989 : 6) mengemukakan bahwa perilaku menyimpang juga dapat dilihat sebagai perwujudan
dari konteks sosial. Perilaku disorder tidak
dapat dilihat secara sederhana sebagai tindakan yang tidak layak, melainkan lebih dari itu harus dilihat sebagai hasil
interaksi dari transaksi yang tidak benar antara
seseorang dengan lingkungan sosialnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dari Kenakalan Remaja?
2.
Apa sajakah ciri-ciri pokok kenakalan remaja?
3.
Apa sajakah karakteristik atau
bentuk-bentuk kenakalan remaja?
4.
Apa
sajakah faktor – faktor penyebab kenakalan remaja?
5.
Siapa sajakah pihak yang terkait dengan
penanganan kenakalan remaja?
6.
Bagaimana upaya penanggulangan masalah
kenakalan remaja?
C.
Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah:
1.
Mengetahui pengertian dari Kenakalan Remaja
2.
Mengetahui ciri-ciri pokok kenakalan remaja
3.
Mengetahui karakteristik atau
bentuk-bentuk kenakalan remaja
4.
Mengetahui
faktor – faktor penyebab kenakalan remaja
5.
Mengetahui
pihak – pihak yang terkait dengan penanganan kenakalan remaja
6.
Mengetahui upaya penanggulangan masalah
kenakalan remaja
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kenakalan remaja
adalah perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan oleh seseorang remaja baik secara sendirian maupun secara kelompok
yang bersifat melanggar
ketentuan- ketentuan hukum, moral, dan sosial yang berlaku di lingkungan masyarakatnya (Singgih,
1978). Intinya kenakalan remaja adalah perilaku menyimpang dari atau
melanggar hukum (Sarwono, 2002:207), dan
perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh orang muda yang biasanya dibawah umur 16-18 tahun (
Musen,dkk, 1994:557).
Menurut jansen( dalam Sarwono, 2002:207) kenakalan
remaja dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
a.
Kenakalan yang menimbulkan korban fisik
pada orang lain, misalnya:
perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kenakalan yang menimbulkan korban materi,
misal : perusakan, pencurian,
pencopetan, pemerasan, perampokan dan lain-lain.
c.
Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan
korban di pihak lain, misal :
pelacuran, penyalahgunaan obat.
d.
Kenakalan yang melawan status, misal :
membolos, minggat dari rumah.[1]
Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi
kenakalan remaja kedalam tiga
tingkatan :
1. kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos
sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit
2. kenakalan yang menjurus
pada pelanggaran dan kejahatan seperti
mengendarai mobil tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin
3. kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks
diluar nikah, pemerkosaan dll.[2]
B.
Ciri-ciri pokok kenakalan
remaja :
a)
Dalam
pengertian kenakalan, harus terlibat adanya
perbuatan atau tingkah
laku moral.
b)
Kenakalan tersebut mempunyai tujuan yang
a-sosial yakni dengan perbuatan atau
tingakah laku tersebut ia bertentangan dengan nilai atau norma sosial yang ada dilingkungan hidupnya.
c)
Kenakalan remaja merupakan kenakalan yang
dilakukan pleh mereka yang berumur
diantara 13-17 tahun. Mengingat di Indonesia pengertian dewasa selain ditentukan oleh status pernikahan,
maka dapat ditambahkan bahwa kenakalan
remaja adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh mereka yang berumur anatara 13-17 tahun dan belum
menikah.
d)
Kenakalan remaja dapat dilakukan oleh
seoarang remaja saja, atau dapat juga dilakukan bersama-sama suatu kelompok remaja.
Selain itu, untuk
menilai kenakalan remaja
hendaknya perlu diperhatikan faktor kesengajaan atau
kesadaran dari individu yang bersangkutan. Selama anak atau remaja itu tidak tahu, tidak sadar, dan tidak sengaja melanggar
hukum dan tidak tahu pula akan konskuensinya maka ia tidak
dapat digolongkan sebagai nakal.
Kenakalan remaja dapat kita golongkan dalam dua
kelompok besar, sesuai dengan
kaitannya dengan norma hukum, yakni:
a)
Kenakalan remaja bersifat a-moral
dan a-sosial dan tidak diatur dalam undang- undang sehingga tidak dapat atau
sulit digolongkan kedalam perbuatan melanggar
hukum.
b)
Kenakalan yang bersifat melanggar hukum
dengan penyelesaian sesuai dengan
undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum. Acapkali sulit untuk
menentukan apakah tingkah laku seoarang remaja
semata-mata merupakan kenakalan remaja atau hanya
merupakan kelalaian tingkah
laku sesuai dengan taraf perkembangan yang sedang dialami. Maka akan diperinci lebih lanjut bentuk tingkah
laku apakah yang dapat digolongkan dalam
kedua kelompok ini
C.
Karakteristik atau
bentuk-bentuk kenakalan remaja.
Dari pengumpulan kasus mengenai kenakalan yang
dilakuakan oleh remaja dan
pengamatan murid disekolah lanjutan maupun mereka yang sudah putus sekolah dapat dilihat adanya gejala :
1. Membohong :
memutar – balikkan
kenyataan denagn tujuan
menipu orang atau menutupi kesalahan.
2.
Membolos : pergi meninggalkan sekolah
tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
3. Kabur : meninggalkan rumah tanpa izin orang tua atau menentang keinginan orang tua.
4. Keluyuran : pergi sendiri maupun berkelompok tanpa tujuan, dan mudah menimbulkan perbuatan iseng yang negatif.
5. Bersenjata tajam : memiliki dan membawa benda yang membahayakan
orang lain, sehingga mudah
terangsang untuk mempergunakannya. Misalnya: pisau, pistol, pisau silet, krakeling, dan sebagainya.
6. Pergaulan buruk : bergaul dengan teman yang memberi pengaruh buruk, sehingga mudah terjerat dalam perkara
yang benar-benar kriminal.
7. Berpesta pora hura-hura : berpesta
pora semalam suntuk tanpa pengawasn,
sehingga timbul tindakan – tindakan yang kurang bertanggung jawab ( a-moral dan a-sosial).
8. Membaca pornografi : membaca buku-buku cabul, pornografi dan kebiasaan menggunakan bahasa yang tidak
sopan, tidak senonoh, seolah-olah
menggambarkan kurangnya perhatian dan pendidikan dari orang dewasa.
9. Mengkompas : secara berkelompok meminta uang pada orang lain dengan paksa, makan di rumah makan tanpa
membayar, atau naik bis tanpa karcis.
10. Melacurkan diri : turut dalam pelacuran atau melacurkan diri baik
dengan tujuan kesulitan ekonomi maupun
tujuan lainnya.
11. Merusak diri : merusak diri dengan cara mentato tubuhnya, minum-minuman keras, menghisap ganja,
pecandu narkoba, sehingga merusak dirinya maupun
orang lain. Tampilan urakan, berpakaian tidak pantas juga termasuk tingkah laku merusak diri.
D.
Faktor-faktor penyebab
kenakalan remaja
Berbagai kemungkinan yang melatar belakangi terjadi
kenakalan atau kejahatan remaja
antara lain :
1.
Penyebab dari dalam si remaja itu sendiri
(internal) :
·
Kurangnya penyaluran emosi.
·
Kelemahan dalam pengendalian
dorongan-dorongan dan kecenderungannya.
·
Kegagalan prestasi sekolah atau pergaulan.
·
Kekurangan dalam pembentukan hati nurani.
2.
Penyebab dari luar si remaja (eksternal)
:
a)
Lingkungan keluarga.
b)
Lingkungan masyarakat.
·
Perkembangan teknologi yangbmenimbulkan
kegoncangan pada remaja yang belum
memiliki kekuatan mental untuk menerima perubahan-perubahan baru.
·
Faktor sosial – politik, sosial
– ekonomi, dengan mobilisasi – mobilisasi sesuai dengan kondisi secara keseluruhan
atau kondisi – kondisi setempat seperti di kota
– kota besar dengan ciri – ciri khasnya.
·
Kepadatan penduduk yang menimbulkan
persoalan demografis dan bermacam
kenakalan renaja.
E.
Pihak – pihak yang terkait
dengan penanganan kenakalan remaja
Ada beberapa pihak yang terkait dengan penanganan
masalah kenakalan remaja. Kenakalan
biasanya ditangani langsung oleh orang yang
berkepentingan atau pihak yang bersangkutan.
a)
Pihak sekolah, misalnya membolos
ditangani oleh pihak sekolah.
b)
Orang tua / keluarga, misalnya kabur dari
rumah dan bergaul dengan orang yang
btidak disetujuioleh orang tua.
c)
Aparat penegak hukum.
Sekarang terlihat adanya perubahan dalam penanganan
kenakalan remaja dengan melibatkan
aparatur negara penegak hukum. Kenakalan remaja yang tadinya hanya ditangani oleh orang tua remaja yang
bersangkuatan, telah mulai diatur
melalui hukum yang telah diberlakukan oleh negara.
Kenakalan yang dianggap melanggar hukum diselesaikan
melalui hukum dan acap kali bisa
disebut dengan istilah kejahatan. Kejahatan ini dapat diklasifikasikan sesuai dengan berat ringannya
pelanggaran kejahatan tersebut,
misalnya :
1.
Perjudian dan segala macam bentuk
perjudian yang mempergunakan uang.
2. Pencurian dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan : pencopetan, perampasan, penjambretan.
3.
Penggelapan barang.
4.
Penipuan dan pemalsuan.
5. Pelanggaran tata susila, menjual
gambar – gambar
porno, film porno,
maupun pemerkosaan
6.
Pemalsuan
uang dan pemalsuan surat – surat keterangan resmi.
7.
Tindakan
– tindakan anti sosial ; perbuatan yang merugikan milik orang lain.
8.
Percobaan pembunuhan.
9.
Menyebabkan kematian orang, turut
tersangkut dalam pembunuhan.
10.
Pengguguran kandungan.
11.
Penganiayaan berat yang mengakibatkan
kematian seseorang.
12. Pengedaran narkoba, ganja, dan obat psikotropika yang menyebabkan kerusakan mental orang lain yang mengkonsumsinya.
F.
Upaya penanggulangan
masalah kenakalan remaja
Kenakalan remaja macam apapun mempunyai akibat negatif
baik bagi masyarakat umum maupun bagi
diri remaja sendiri. Tindakan penangguulangan
masalah kenakalan dapat dibagi dalam
: (1) Tindakan Preventif, (2) Tindakan
Represif, dan (3) Tindakan Kuratif
a. Upaya
Preventif
Tindakan preventif yakni segala tindakan yang mencegah
timbulnya kenakalan- kenakalan.
Tindakan preventif untuk mencegah kenakalan remaja dapat dibedakan menjadi
dua yaitu :
1)
Usaha Pencegahan Timbulnya Kenakalan
Remaja secara Umum
a)
Berusaha mengenal dan mengetahui ciri
umum dan khas remaja
b)
Mengetahui kesulitan-kesulitan yang
secara umum dialami oleh para remaja.
Kesulitan-kesulitan manakah yang biasanya menjadi sebab timbulnya penyaluran dalam bentuk kenakalan
c)
Usaha pembinaan remaja, yang meliputi :
(1) Menguatkan sikap mental remaja supaya mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Misalnya dengan
meserasikan antara aspek rasio dan aspek emosi.
(2) Memberikan pendidikan bukan hanya dalam penambahan pengeluaran dan ketrampilan, namun juga pendidikan
mental dan pribadi melalui pengajaran
agama, budi pekerti dan etika.
(3) Menyediakan sarana-sarana dan menciptakan suasana yang optimal demi perkembangan pribadi yang wajar.
(4) Usaha memperbaiki keadaan lingkungan lingkungan sekitar, keadaan sosial keluarga, maupun masyarakat di
mana terjadi banyak kenakalan remaja.
2)
Usaha Pencegahan Timbulnya Kenakalan
Remaja Secara Khusus
Di sekolah, pendidikan mental ini khususnya dilakukan
oleh guru, guru pembimbing, atau psikolog sekolah
bersama para pendidik
lainnya. Usaha para pendidik harus diarahkan terhadap si
remaja dengan mengamati, memberikan
perhatian khusus, dan mengawasi setiap penyimpangan tingkahlaku remaja di rumah dan di sekolah.
Pemberian bimbingan terhadap para remaja dapat berupa :
a)
Pengenalan diri sendiri: menilai diri sendiri dan dalam hubungan
dengan orang lain.
b)
Penyesuaian diri: mengenal dan menerima tuntutan dan
penyesuaian diri dengan tuntutan tersebut.
c)
Orientasi diri: mrngarahkan pribadi remaja ke
arah pembatasan antara diri pribadi
dan sikap sosial dengan penekanan pada penyadaran nilai-nilai sosial, moral dan etik.
Bimbingan dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu :
a)
Pendekatan langsung, yakni bimbingan yang
diberikan secara pribadi pada si
remaja itu sendiri. Melalui percakapan mengungkapkan kesulitan si remaja dan membantu mengatasinya
b)
Pendekatan melelui kelompok dimana
ia sudah merupakan
anggota kumpulan atau
kelompok kecil tersebut :
(1)
Memberikan wejangan secara umum dengan
harapan dapat bermanfaat
(2) Memperkuat motivasi atau dorongan untuk bertingkahlaku baik dan merangsang hubungan sosial dengan baik
(3) Mengadakan kelompok diskusi dengan memberikan kesempatan mengemukakan pandangan dan pendapat para
remaja dan memberikan pengarahan yang positif
(4) Dengan melakukan permainan
bersama dan bekerja
dalam kelompok dipupuk solidaritas dan persekutuan dengan Pembimbing
b. Upaya
Represif
Usaha
menindakpelanggaran norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan dengan mengadakan hukuman terhadap setiap pelanggaran.
1) Di rumah dan dalam lingkungan keluarga, remaja harus menaati peraturan
dan tata cara yang berlaku. Disamping peraturan tentu perlu adanya semacam hukuman yang dibuat orang tua
terhadap pelanggaran tata tertib dan tata cara
keluarga. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan tata tertib dan tata cara
keluarga harus dilakukan dengan konsisten. Setiap pelanggaran yang sama
harus dikenakan sanksi yang sama. Sedangkan hak dan kewajiban anggota mengalami perubahan sesuai dengan
perkembangan dan umur. Seorang anak yang
berumur 7 tahun sudah harus berada di dalam rumah sebelum maghrib.
Seorang remaja mungkin saja pada waktu senja masih berada dalam
perjalanan pulang ke rumah setelah
mengikuti aktivitas ekstrakurikuler. Sedangkan seorang remaja lanjut pada waktu senja masih dalam perjalanan menuju
kursus bahasa misalnya.
2) Di sekolah dan lingkungan sekolah,
maka kepala sekolah dan guru yang
berwenang dalam melaksanakan hukuman terhadap pelanggaran tata tertib sekolah. Misalnya : Dalam
pelanggaran tata tertib kelas dan peraturan yang
berlaku untuk pengendalian suasana pada waktu ulangan
atau ujian. Akan tetapi
hukuman yang berat seperti “skorsing” maupun pengeluaran dari sekolah merupakan wewenang kepala
sekolah. Guru dan staf pembimbing bertugas
menyampaikan data mengenai
pelanggaran maupun akibatnya. Pada umumnya tindakan
represif diberikan dalam bentuk memberikan peringatan secara lisan
maupun tertulis kepada pelajar maupun orang tua,
melakukan pengawasan khusus oleh
kepala sekolah dan tim guru atau pembimbing dan
melarang bersekolah untuk
sementara atau seterusnya tergantung dari macam pelanggran tata tertib sekolah yang telah digariskan.
c.
Tindakan
Kuratif dan Rehabilitasi
Tindakan kuratif dan rehabilitasi, dilakukan setelah
tindakan pencegahan lainnya
dilaksanakan dan dianggap mengubah tingkah laku si pelanggar remaja itu dengan memberikan pendidikan lagi.
Pendidikan diulangi melalui pembinaan secara
khusus, hal mana sering ditanggulangi oleh lembaga khusus meupun perorangan yang ahli dalam bidang ini.
Dari pembahasan mengenai penanggulangan masalah kenakalan
remaja ini perlu ditekankan bahwa
segala usaha harus ditujukan ke arah tercapainya kepribadian yang mantap, serasi dan dewasa. Remaja diharapkan
akan menjadi orang dewasa yang
berpribadi kuat, sehat badani dan rohani, teguh dalam kepercayaan dan iman sebagai anggota masyarakat, bangsa dan
tanah air.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari materi yang
telah kami buat, dapat kami simpulkan sebagai
berikut:
Kenakalan remaja adalah perbuatan atau tingkahlaku
yang dilakukan oleh seorang remaja
baik secara sendirian maupun secara kelompok yang bersifat melanggar ketentuan – ketentuan hukum, moral, dan sosial yang berlaku di lingkungan masyarakatnya. Tingkah laku
yang termasuk kenakalan remaja dapat
berpengaruh negatif terhadap diri remaja, keluarganya, maupun masyarakatnya. Kenakalan remaja
dapat dikelompokkan menjadi
dua yaitu, pertama,
kenakalan remaja yang bersifat a-sosial dan a-moral yang belum diatur
dalam hukum negara, dan kedua,
kenakalan remaja yang bersifat pelanggaran hukum dan sudah diatur dalam hukum negara.
Bentuk –
bentuk kenakalan remaja dapat dilihat dengan adanya gejala: berbohong, membolos, kabur,
keluyuran, bersenjata tajam, pergaulan buruk,
suka hura – hura,
pesta pora yang sia – sia,
membaca pornografi, mengkompas,
melacurkan diri, dan bentuk –
bentuk kenakalan remaja yang menjurus
pada tindak kejahatan. Bentuk kenakalan remaja yang termasuk dalam
tindak kejahatan diselesaikan sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku.
Faktor –
faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja dikelompokkan menjadi dua yaitu, pertama: faktor internal,
yakni faktor penyebab dari dalam diri
remaja. Kedua: faktor eksternal, yakni faktor penyebab yang berasal dari luar remaja, seperti: lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah, dan lingkungan
masyarakat.
Penanggulangan masalah kenakalan remaja dapat
dilakukan dengan cara: (1) Tindakan
preventif, (2) Tindakan represif, dan (3) tindakan kuratif dan rehabilitatif. Tindakan preventif
dilakukan dengan cara memberikan pembinaan
dan pendidikan mental secara cukup pada remaja
agar ia dapat berlaku, bijak, bajik, dan bermoral.
B. Saran
Sebagai remaja sebaiknya janganlah melanggar
ketentuan- ketentuan hukum, moral,
dan sosial yang berlaku di lingkungan masyarakatnya
DAFTAR PUSTAKA
Soeparwoto,
dkk. 2004. Psikologi Perkembangan.
Semarang: UNNES PRESS. Sarwono, S.W.
2002. Psikologi Remaja. Edisi Revisi.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamualaikum Wr.wb
Pesan Berkomentar :
1. Mohon berkomentar yang baik, yang bertujuan untuk memperbaiki dan
bersifat membangun.
2. Dilarang berkomentar untuk yang tidak baik di blog ini atau yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku.