HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“ FIQIH II ”
Dosen Pembimbing :
H. Zulkarnain, S.Ag, MH
Disusun
oleh:
1. Joni
2. Ningsih Wulandari
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM IBNU SINA
BATAM
2015
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami ucapkan kehadirat Allah Swt.
berkat rahmat dan ridho-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Fiqih II. Makalah ini diajukan sebagai salah satu syarat
tugas mata kuliah Fiqih II.
Kami menyadari pada saat penulisan makalah ini
tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dari segala pihak. karena itu kami
ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak H. Zulkarnain, S.Ag, MH selaku Dosen Pembimbing mata kuliah
Program Studi Fiqih II, dan kepada teman-teman yang telah membantu sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan dan kesalahan. untuk itu diharapkan kritikan dan saran yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Demikian kiranya semoga makalah yang
telah dibuat ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan dan peningkatan
ilmu pengetahuan.
Batam, 3 Maret 2015
Kelompok IX
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................................... i
Daftar Isi ............................................................................................................................. ii
BAB I
Pendahuluan ............................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah ....................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ................................................................................. 1
1.3
Tujuan Pembelajaran ............................................................................. 2
BAB II
Pembahasan................................................................................................. 3
2.1 Pengertian Ilmu Mawaris....................................................................... 3
2.2 Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris....................................................... 4
2.3 Sumber Hukum Ilmu Mawaris ............................................................. 4
2.4 Sebab-sebab Adanya Waris Mewarisi................................................... 5
2.5 Pembagian Masing-masing Hak Waris.................................................. 6
2.6 Tujuan Ilmu Mawaris............................................................................. 9
BAB II
Penutup..................................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan.......................................................................................... 10
3.2 Saran.................................................................................................... 11
Daftar Pustaka .................................................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kita
tentu telah mendengar ataupun sudah pernah melihat dengan mata kepala kita
sendiri, bahwa perselisihan sering terjadi diantara orang yang bersaudara, hal
itu disebabkan pembagian harta warisan.
Bahkan
perselisihan tersebut ada yang
membawa kepada permusuhan bahkan
pembunuhan. Dalam hal ini Islam sebagai agama
yang mengajarkan nilai-nilai keadilan, maka Islam memberikan solusi atas perselisihan dan permusuhan dengan ilmu
yang mempelajari cara pmbagian harta waris.
Untuk itulah
materi ini sangat penting untuk dipelajari, karena sangat disayangkan jika umat
Islam tidak tahu apa itu Pengertian ilmu mawaris, hukum ilmu mempelajari ilmu
mawaris, sebab-sebab adanya waris mewarisi, dan
Pembagian Masing-masing Hak Waris Anak Laki-laki dan Anak Perempuan dan
Tujuan Ilmu Mawaris. Hal
inilah yang membuat penulis berkeinginan membahas ilmu mawaris, yang menjadi titik untuk
dipelajari yaitu “Hak Waris Anak Laki-laki Dan Anak Perempuan”.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Ilmu Mawaris?
2.
Bagaimana Hukum
Mempelajari Ilmu Mawaris?
3.
Apa Sumber Hukum Ilmu Mawaris?
4.
Apa Saja Sebab-sebab Adanya Waris Mewarisi?
5.
Bagaimana Pembagian Masing-masing Hak Waris?
6.
Apa Tujuan Ilmu Mawaris?
1.3 Tujuan Pembelajaran
1
Untuk Mengetahui yang Dimaksud Ilmu Mawaris.
2
Untuk Mengetahui Hukum Mempelajari
Ilmu Mawaris.
3
Untuk Mengetahui Sumber Hukum Ilmu Mawaris.
4
Untuk Mengetahui Sebab-sebab Adanya Waris Mewarisi.
5
Untuk Mengetahui Pembagian Masing-masing Hak Waris.
6
Untuk Mengetahui Tujuan Ilmu Mawaris.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ilmu Mawaris
Dari segi bahasa, kata mawaris merupakan bentuk jamak dari kata mirats artinya harta yang diwariskan.
Secara istilah, berarti ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah
seseorang meninggal dunia. Ilmu mawaris disebut juga dengan Ilmu Faroidh. Kata faroidh dari segi bahasa merupakan bentuk jamak dari faridhoh yang berarti ketentuan, bagian
atau ukuran.[1]
Ilmu ini dinamakan ilmu mawaris karena mempelajari tentang
ketentuan-ketentuan pembagian harta pusaka bagi ahli waris menurut hukum Islam.
Disebut juga dengan ilmu faroidh karena membahas ketentuan-ketentuan atau
bagian-bagian yang telah ditentukan terhadap masing-masing ahli waris.
Ada beberapa istilah dalam Fiqh Mawaris yang berkaitan dengan ilmu
faroidh antara lain:
1.
Waris, adalah ahli waris yang
berhak menerima warisan.
2.
Muwaris, artinya orang yang
mewarisi harta peninggalannya.
3.
Al Irs, artinya harta warisan
yang siap dibagi oleh ahli waris sesudah diambil untuk kepentingan pemeliharaan
jenazah (tajhiz al janazah), pelunasan hutang, serta pelaksanaan wasiat.
4.
Warasah, yaitu harta warisan yang
telah diterima oleh ahli waris.
5.
Tirkah, yaitu semua harta
peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk kepentingan pemeliharaan
jenazah, pembayaran hutang, dan pelaksanaan wasiat.
2.2 Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan fiqh mawaris
adalah wajib kifayah. Yang artinya
kewajiban apabila telah ada sebagian orang yang memenuhinya, dapat menggugurkan
kewajiban semua orang. Tetapi, apabila tidak ada seorang pun yang menjalani
kewajiban itu, maka semua orang menanggung dosa. Ini semua sejalan dengan
dengan perintah Rasulullah SAW agar umatnya mempelajari dan mengajarkan ilmu faroidh
sebagaimana mempelajari dan mengajarkan Al-Quran:
“Pelajarilah oleh kalian
Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu faroidh dan
ajarkanlah kepada orang lain. Karena aku adalah orang yang bakal terenggut
(mati) sedang ilmu akan hilang. Hampir saja dua orang yang bertengkar tentang
pembagian warisan tidak mendapatkan seorangpun yang dapat memberikan fatwa
kepada mereka.” (Riwayat Ahmad, An-Nasa’I dan Al-Daruqutni)
2.3 Sumber Hukum Ilmu Mawaris
a. Al-Quran
Hukum ilmu mawaris dijelaskan secara terperinci, diantara lain
dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 7-14, Al-Ahzab: 6, dan lain-lainnya.
b. Al-Hadis
Rasulullah SAW bersabda
mengenai ilmu mawaris ini:
“Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata, ‘Rasulullah saw.
telah bersabda, ‘Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut
(ketentuan) kitab Allah’.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
c. Ijma’ Dan Ijtihad
Banyak para ulama berperan
dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan mawaris terutama
menyangkut masalah teknisnya.
2.4 Sebab-sebab Adanya Waris Mewarisi
a. Sebab-sebab Mewarisi
Menurut
Islam, sebab-sebab mewarisi itu ada empat macam sebagai berikut:
1)
Sebab Nasab (Hubungan Keluarga)
Hubungan keluarga di sini yang disebut dengan
nasab hakiki, yang artinya hubungan darah atau hubungan kerabat, baik dari
garis atas atau leluhur si mayit (ushul),
garis keturunan (furu’), maupun
hubungan kekerabatan garis menyamping (hawasyi), baik laki-laki maupun
perempuan.
2)
Sebab Pernikahan Yang Sah
Yakni hubungan suami istri yang diikat oleh adanya
akad nikah.
3)
Sebab Wala’ Atau Sebab Jalan Memerdekakan Budak
Tuan yang memerdekakan hamba sahayanya apabila
hamba sahaya yang dimerdekakan itu mati maka tuan itu berhak menerima harta
pusaka atau warisan peninggalan hamba sahaya itu.
4)
Sebab Kesamaan Agama
Yaitu apabila ada orang Islam yang meninggal
dunia sedangkan ia tidak mempunyai ahli waris (baik sebab nasab, nikah maupun
wala’) maka harta warisan peninggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk
umat Islam.
b. Halangan Waris Mewarisi
Yang
dimaksud di sini adalah ahli waris baik laki-laki maupun perempuan yang
semestinya mendapatkan harta warisan tetapi terhalang karena adanya sebab-sebab
tertentu. Orang tersebut disebut dengan orang yang terhalang (Mamnu’ul Irtsy) atau disebut terhalang
karena adanya sifat tertentu (Mahjub bil
Washfi).
Ahli
waris yang menjadi gugur haknya untuk mendapatkan harta warisan disebabkan
karena sebagai berikut:
1)
Pembunuh
Orang yang membunuh kerabat keluarganya tidak
berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh. Namun, mengenai masalah
ini, ada perbedaan pendapat:
a)
Segolongan kecil berpendapat bahwa si pembunuh
tetap mendapatkan warisan selaku ahli waris.
b)
Kemudian golongan lain memisahkan sifat
pembunuhan itu, yaitu pembunuhan yang disengaja dan yang tersalah. Siapa yang
melakukan pembunuhan dengan sengaja, dia tidak mendapatkan warisan sama sekali.
Siapa yang melakukan pembunuhan tersalah, dia tetap mendapatkan warisan. Pendapat
ini dianut oleh Malik bin Anas dan pengikut-pengikutnya.
2)
Budak
Seorang budak tidak berhak untuk mendapatkan
harta warisan dari tuannya, dan juga tuannya tidak berhak untuk mendapatkan
harta warisan dari budaknya.
3)
Orang Murtad
Murtad artinya keluar dari agama Islam. Orang
murtad tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang
beragama Islam. Demikian juga sebaliknya.
4)
Perbedaan Agama
Orang Islam tidak dapat mewarisi harta warisan dari
orang kafir meskipun masih kerabat keluarganya. Ada beberapa ahli waris yang
tidak bisa terhalangi haknya meskipun semua ahli waris itu ada. Mereka itu
adalah anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, suami, istri.
2.4 Pembagian Masing-masing Hak Waris Anak Laki-laki
dan Anak Perempuan.
·
Macam-macam Ahli Waris dan
Bagiannya
Ø Klasifikasi Ahli Waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak
menerima bagian dari harta warisan. Ahli waris tersebut adalah baik laki-laki
maupun perempuan, baik yang mendapatkan bagian tertentu (Dzawil
Furudh), maupun yang mendapatkan sisa (Ashabah),
dan yang terhalang (Mahjub) maupun
yang tidak. Ahli waris yang dimaksud adalah:
NENEK
|
NENEK
|
KAKEK
|
MAYYIT
|
AYAH
|
IBU
|
SUAMI
|
ISTRI
|
MU’TIQ
|
ANAK LAKI-LAKI
|
SAUDARA KANDUNG
|
SAUDARI KANDUNG
|
SAUDARA SEAYAH
|
SAUDARI SEAYAH
|
SAUDARA SEIBU
|
SAUDARI SEIBU
|
ANAK LAKI-LAKI
|
ANAK LAKI-LAKI
|
PAMAN KANDUNG
|
PAMAN SEAYAH
|
ANAK LAKI-LAKI
|
ANAK LAKI-LAKI
|
CUCU PEREMPUAN
|
CUCU LAKI-LAKI
|
ANAK PEREMPUAN
|
MU’TIQOH
|
Pembagiannya:
1/6 , A’
|
1/6
|
1/6
|
MAYYIT
|
1/6 , 1/6+S , A’
|
1/3 , 1/6 , 1/3+S
|
½
, ¼
|
1/4 , 1/8
|
MU’TIQ
|
A’
|
A’
|
1/2 , 2/3
|
A’
|
1/2 , 2/3 , 1/6
|
1/6 , 1/3
|
1/6 , 1/3
|
A’
|
A’
|
A’
|
A’
|
A’
|
A’
|
1/2
, 2/3 , 1/6
|
1/2 , 2/3
|
MU’TIQOH
|
A’
|
2.5 Tujuan Ilmu Mawaris
Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah agar kaum
muslimin bertanggung jawab dalam melaksanakan syariat Islam bidang pembagian
harta warisan, supaya dapat memberikan solusi terhadap pembagian harta warisan
yang sesuai dengan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, agar terhindar dari
pembagian yang salah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kata mawaris merupakan bentuk jamak dari kata mirats artinya harta yang diwariskan. Secara istilah, berarti ilmu
tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ilmu
mawaris disebut juga dengan Ilmu Faroidh.
Kata faroidh dari segi bahasa
merupakan bentuk jamak dari faridhoh yang
berarti ketentuan, bagian atau ukuran.
Para ulama pun berpendapat bahwa hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Yang artinya adalah
kewajiban apabila telah ada sebagian orang yang memenuhinya, dapat menggugurkan
kewajiban semua orang. Tetapi, apabila tidak ada seorang pun yang menjalani
kewajiban itu, maka semua orang menanggung dosa.
Sumber hukum ilmu mawaris terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadits, Ijma’ dan
Ijtihad para ulama.
Sebab-sebab Mewarisi:
Ø Sebab Nasab (Hubungan
Keluarga)
Ø Sebab Pernikahan Yang Sah
Ø Sebab Wala’ Atau Sebab
Jalan Memerdekakan Budak
Ø Sebab Kesamaan Agama
Halangan Waris Mewarisi:
Ø Pembunuh
Ø Budak
Ø Orang Murtad
Ø Perbedaan Agama
3.2 Saran
Demikian
makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran
dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila
ada terdapat kesalahan mohon dapat memaafkan dan memakluminya, karena kami
adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Drs. Zainuddin, Djedjen MA & Dr.
H. Suparta, Mundzier MA. Pendidikan Agama Islam Fiqih. Semarang: PT
Karya Toha Putra.2008
2.
Tim MGMP. FIKIH DAN USHUL FIKIH.
Yogyakarta.
[1] Drs. Zainuddin, Djedjen MA & Dr. H. Suparta, Mundzier MA. Pendidikan
Agama Islam Fiqih. (Semarang: PT Karya Toha Putra, 2008), hlm. 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamualaikum Wr.wb
Pesan Berkomentar :
1. Mohon berkomentar yang baik, yang bertujuan untuk memperbaiki dan
bersifat membangun.
2. Dilarang berkomentar untuk yang tidak baik di blog ini atau yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku.