Jumat, 13 Mei 2016

joni MAKALAH MASAIL FIQIH : "KELUARGA BERENCANA DAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PANDANGAN ISLAM"


KB DAN PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
DALAM PANDANGAN ISLAM
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
MASAILUL FIQIH
Dosen: H. Zulkarnain, S.Ag, MH

Disusun Oleh:
JONI
LILI AGUSTINI
Semester: IV B
Jurusan: Pendidikan Agama Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
IBNU SINA BATAM
TAHUN 2016/2017



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Keluarga Berencana (KB) dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sacara nasional. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl).
Pertumbuhan dan perkembangan kehidupan ummat manusia di muka bumi ini menunjukkan bahwa seiring berjalannya waktu, manusia akan menghadapi keadaan yang terus berbeda. Dimulai dari segi sosiologi, norma hidup manusia, keilmuan tekhnologi dan perubahan lainnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin berkembangnya manusia maka diperlukannya pula sikap dan usaha bagaimana cara menghadapinya dan mencari solusinya.

            Sudah banyak studi yang dilakukan oleh para ulama dan lembaga-lembaga keislaman mengenai KB dalam berbagai perspektif. Para ulama berbeda pendapat dalammenyikapi KB. Perbedaan pendapat terjadi karena tidak adanya nash (Al-Qur’an dan Hadis) yang secara eksplinsit melarang atau membolehkan ber-KB. Itulah sebabnya hingga kini masih muncul kontroversi seputar KB dalam wacana intelektual islam.
            Untuk mendapat gambaran yang komprehensif tentang bagaimana sesungguhnya pandangan islam terhadap KB memang tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada sumber ajaran islam yang paling otoritatif, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Namun karena tidak ada penjelasan yang eksplisit, maka harus dilakukan kajian yang lebih mendlam atas kedua sumber tersebut dengan cara mengidentifikasi semua ayt-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis nabi yang terkait dengan permasalahan KB untuk kemudian ditarik pesan-pesan substantive serta semangat ajaran (maqashid al-syari’ah) yang dikandung kedua sumber tersebut. Dengan begitu akan terlihat secara utuh sikap islam sesungguhnya terhadap KB. Untuk itu pada kesempatan ini kami mencoba membahas “KB DAN ALAT PENGGUNAAN KONTRASEPSI”.



 B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan pengertian keluarga berencana ?
      2. Bagaimana Pandangan islam tentang keluarga berencana ?
      3. Bagaimana hukum dalam metode penggunaan alat kontrasepsi ?

C.  TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Untuk mengetahui pengertian keluarga berencana
2. Untuk mengetahui Pandangan islam tentang keluarga berencana
3. Untuk mengetahui hukum dalam metode penggunaan alat kontrasepsi  











BAB II
PEMBAHASAN
            A.    Pengertian Keluarga Berencana
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai di lembaga-lembaga Negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana (B
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat Rahmat dan Hidayah-Nya pula, kami dapat menyelesaikan makalah MASAILUL FIQIH yang insyaallah tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik, saran, dan masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amiin.


Batam , 6  Maret 2016

                                                                                                       KELOMPOK III







DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... I
KATA PENGANTAR............................................................................................ II
DAFTAR ISI............................................................................................................ III
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.  Rumusan masalah...................................................................................... 1
C.  Tujuan Pembelajaran.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian keluaga berencana.................................................................... 3
B.  Pandangan islam tentang keluarga berencana............................................ 4
C.  Hukum dalam metode penggunaan alat kontrasepsi................................. 8
BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan................................................................................................ 15
B.  Saran.......................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA



KKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang umum dipakai di dunia internasional yakni family planning atau planned parenthood.
Keluarga berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah Arab  "تنظيم النسل" (pengaturan keturunan/kelahiran) bukan النسل"  "تحديد (pembatasan kelahiran).
KB berarti pasangan suami-istri yang telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anak lahirnya disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB itu dititik beratkan pada perencanaan, pengaturan, dan pertanggung jawaban orang terhadap anggota keluarganya.
Berbeda dengan istilah birth control yang artinya pembatasan kelahiran. Istilah birth control ini bisa mempunyai konotasi yang negatif, karena pembatasan Kelahiran dengan mengatakan cukup 2 anak saja atau tidak mau sama sekali untuk hamil lagi hal itulah yang dilarang oleh syariat agama. Karena orang yang membatasi kelahiran dapat melakukan apa saja agar tidak mempunyai anak lagi seperti melakukan sterilisasi, bahkan aborsi, yang mana kedua hal tersebut dilarang dalam Islam.[1] Dan pembatasan anak juga bertentangan dengan hukum alam, dan hikmah Allah SWT yang menciptakan manusia di tengah-tengah alam semesta ini agar berkembang biak dan dapat memanfaatkan karunia Allah yang ada di alam semesta ini untuk kesejahteraan hidupnya.
·         Di dalam al-Qur'an dan Hadits, yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan menjadi pedoman hidup bagi umat Islam tidak ada nas yang sharih yang melarang ataupun memerintahkan ber-KB secara eksplisit, karena itu, hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam yang menyatakan: Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali/sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Selain berpegangan dengan kaidah hukum Islam tersebut di atas, kita juga bisa menemukan beberapa ayat al-Qur'an dan Hadits Nabi yang memberikan indikasi bahwa dasarnya Islam membolehkan orang Islam ber-KB.

واليخس الذين لو تر كوا من خلفهم ذربة ضعفا خافوا عليهمۖ فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا ( النسأ : ٩ )
Artinya: “ Dan hendaklah orang – orang takut kepada Allah bila seandainya mereka meninggalkan anak – anaknya yang dalam keadaan lemah yang mereka khawatirkan terhadap ( kesejahteraan ) mereka. Oleh sebab itu hendaknya mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapkan kata – kata yang benar “. ( An – Nisa: 9 )
Selain dalil Al-Qur’an di atas kaidah fiqh mengatakan:

ٲلا صل في السيأ والا فعل الإباحة حتى يد ل الدّ ليل على تحريمها

“ Pada dasarnya segala sesuatu
/ perbuatan itu boleh, kecuali / sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya “

.         B.   Pandangan Islam Tentang Keluarga Berencana
Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qoth’i dan ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang ditetapkan nash dalam Al-qur’an dan hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah pasti dan jelas petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al qur’an dan sunnah ,atau ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya. Misalnya hukum mubah (boleh) ber-KB. Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan kaidah-kaidahhukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih), yang diantaranya adalah :
الْحُكْمُ يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Hukum itu berputar bersama illat nya (alasan yang menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya.
1.      Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.[2]
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
a.       Surat An-Nisa’: 9
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”(S. An-Nisa’: 9)
b.      Surat Lukman: 14
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.” (S.Lukman: 14)
c.        Surat al-Qashas: 77
“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.( S. al-Qashas: 77)
2.      Pandangan al-Hadis tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
اِنَكَ تَدْرِ وَرَثَكَ اَغْنِيَاءٌ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَدْرِهُمْ عَالِةً لِتَكْفَفُوْنَ النَّاسَ (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain  (masyarakat). Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan sampai berhasil.
Dalam hadist Nabi yang di Riwayatkan dalam kitab Bukhari :
Telah menceritakan pada kami abu al yaman telah mengabarkan pada kami dari syuaib azuhry berkata telah menabarkan pada saya ibnu muhairiz bahwa abu said al khudriy mengabarkan bahwa ketia beliau bermajlis bersama Nabi Muhammad Saw. Berkata “wahai Rasulullah, kami mendapat tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya. Bagaimana pendapat anda jika kami melakukan ‘azal ?”. maka beliau besabda:”apakah kalian melakukannya ?, tidak dosa bagi kalian melakukannya, namun tidak satu nyawapun yang telah Allah tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti aka muncul juga.
Dan dalam haditsNabi yang di Riwayatkan dalam musnad imam Ahmad :
“Telah bercerita kepada kami hasan, telah bercerita kepada kami zuhair dari abu az zubair dari jabir ada seorang yang mendatangi nabi Muhammad Saw. Dan berkat  saya memiliki seorang anak perempuan dia adalah seorang pelayan kami dan yang memberi minuman kendaraan kami. Saya menyetubuhinya namun saya tidak suka dia hamil. Kemudian Rasulullah Saw bersabda “lakukan ‘azal (mengeluarkan air sperma di luar kemaluan wanita) jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang telah ditakdirkan”.
3.      Menurut Pandangan Ulama’
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i.
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. 
Tidak sepakat Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-maududi melarang kb karena kb merupakan termasuk membunuh keturunan seperti firman allah yang artinyadan jangan lah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinankami akna memberi rizki kepadamu dan kepada mereka.

C.      Hukum Dalam Metode Penggunaan Alat Kontrasepsi
Ada lima persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan alat kontrasepsi. Pertama, masalah cara kerjanya, apakah mencegah man’u al-haml atau menggugurkan isqot al-haml Kedua, sifatnya apakah hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat Ta’qim. Ketiga, masalah pemasangannya, bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut. Hal ini berkaitan dengan hukum melihat aurat orang lain. Keempat, implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya . Kelima, masalah bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.[3]
      Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah man’ual al-haml, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya, tetapi dalam keadaan darurat dibolehkan. Selain itu, bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan  bagi kesehatan.

Ada berbagai metode yang dapat dilakukan dalam ber-KB, baik dari tekhnik bersenggama maupun dengan menggunakan alat kontrasepsi. Hingga kini, paling tidak, ada 5 macam metode KB yang di jalankan. Berikut ini penjelasan kelima metode kontrasepsi tersebut dan pandangan ulama fiqih mengenai hukum melakukannya
  1. Metode Perintang
Metode perintang bkerja dengan cara menghalangi sperma agar tidak bertemu dengan sel telur. Metode ini tidak mengubah cara kerja tubuh penggunanya.maupun pasangannya. Efek sampingnya sangat sedikit dan aman digunakan, terutama bagi ibu yang sedang menyusui. Alatkontrasepsi yang banyak digunakan adalah kondom, diafragma, dan spermisida.(berbentuk jelly
Kondom, terutama untuk laki-laki, banyak digunakan di Indonesia. Berbentuk kantong kecil terbuat dari lateks yang membungkus alat kelamin pria. Cara kerjanya mencegah kehamilan dan penggunaannya tidak membutuhkan orang lain. Selain itu tidak adanya ditemukan efek samping bagi penggunaannya, bahkan dapat mencegah penularan lewat hubungan seksual. Tidak ditemukan pendapat ulama yang mengharamkannya.
Diafragma berbentuk seperti mangkok ceper yang terbuat dari karet lunak. Alat ini bekerja dengan cara menutupi mulut rahim sehingga sperma, meski mungkin masukke vagina, tak bisa meneruskan perjalanannya menuju rahim. Karena cara kerjanya yang mencegah kehamilan, tidak ada persoalan hukum dalam penggunaannya.
Spermisida memiliki berbagai macam bentuk, baik busa, tablet, krim ataupun jeli. Dipakai sebelum berhubungan dengan cara dioleskan kedalam vagina. Cara kerjanya membunuh sel sperma pria sebelum memasuki rahim. Jika tidak ada efek samping yang membahayakan yang ditimbulkannya, maka alat kontrasepsi ini dapat digunakan atas kerelaan istri sebagai penggunanya.
2.      Metode Hormonal
Metode hormonal dilakukan dengan cara memakai obat-obatan yang mengandung dua hormon, yaitu estrogen dan progestin. Di gunakan oleh pihak perempuan dan kandungan dua hormon tersebut serupa dengan hormon-hormon alamiah yang dihasilkan tubuh wanita, yaitu estrogen dan progesterone. Ada tiga jenis alat KB yang biasa di gunakan dengan metode ini, yaitu pil pengendali kehamilan yang harus di minum setiap hari, suntikan yang diberikan beberapa bulan sekali dan susuk yang berbentuk enam tabung yang sangat kecil dan lunak yang dimasukan ke bawah permukaan kulit sebelah dalam lengan. Pada umumnya jenis pil dan beberapa jenis suntikan mengandung kedua hormon di atas. Namun ada pula pil, beberapa jenis suntikan yang  hanya mengandung hormon progestin.
Berbeda dengan metode perintang, metode hormonal merubah proses kerja tubuh. Dengan metode hormonal indung telur (ovarium) perempuan dihalangi sehingga tidak melepas sel telur kedalam rahim. Selain itu, metode ini juga menyebabkan lender di mulut rahim menjadi sangat kental, sehingga menghalangi sperma untuk dapat masuk.
Dilihat dari cara kerjanya, alat kontrasepsi ini tidak bermasalah karena ini hanya mencegah kehamilan yang bersifat sementara. Penggunaannyapun mudah dan dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain (tenaga medis) tanpa melihat aurat besar. Persoalannyaterletak pada implikasi kesehatan dan bahan yang digunakannya. Tidak semua perempuan dapat menggunakan metode hormonal karena dapat membawa efek samping yang membahayakan, misalnya perempuan yang mengidap penyakit kanker payudara. Oleh karenanya, ia baru boleh digunakan jika mendapat rekomendasi dari tenaga medis. Persoalan lain adalah pada bahan pembuatannya. Pada umumnya obat-obatan yang bersifat hormonal menggunakan bahan-bahan yang diambil dari unsure hewani, meskipun ada juga yang dibuat dari unsure kimiawi-sintetik. Sepanjang bahan yang digunakan dari unsure yang halal dan tidak membawa dampak kesehatan yang membahayakan maka metode hormonal dapat digunakan dengan syarat atas kesepakatan suami-istri.
3.      Metode yang Dilakukan dengan Jalan Memasukan Alat ke dalam Rahim (IUD)
Ada beberapa jenis alat KB yang bekerja dari dalam rahim untuk mencegah pembuahan sel telur oleh sperma. Biasanya disebut spiral atau dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan Intra Uterine Devices (IUD). Spiral terbuat dari bahan plastic atau plastic bercampur tembaga yang dapat digunakan sampai 10 tahun. Ia dapat dig anti atau dikeluarkan dari rahim, yang berarti termasuk dalam kategori alat kontrasepsi sementara. Hal yang perlu di cermati dalam alat kontrasepsi ini adalah efek sampingnya terhadap kesehatan pemakainya. Untuk itu, akseptor harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga medis untuk mengetahui betul kelemahan dan efek yang di timbulkan serta keamananya jika ia menggunakan alat tersebut. Apalagi membawa mudlarat bagi kesehatan dirinya tidak di benarkan penggunaannya dalam hukum islam.
Terhadap penggunaan spiral/IUD, ulama dan ahli kedokteran berbeda pendapat dalam duaaspek, yaitu cara kerja dan pemasangan alat.
Pertama,dari segi cara kerjanya. Dr.Ali Akbar, yang dikenal sebagai ahli kedokteran dan agama, menyimpulkan bahwa cara kerja spiral/IUD tidak bersifat contraceptive (mencegah kehamilan)melainkan abortive (menggugurkan kehamilan). Oleh karenanya, ia haramdigunakan. Pendapat serupajuga di kemukakan Prof. Muhammad Toha yang menyimpulkan bahwa IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel telur dan 94%  dari wanita pemakai IUD tidak menjadi hamil karena melalui mekanisme   kontranidasi (menghalang-halangi sel telur yang telah dibuahi menempel di dinding rahim). Pendapat kedua ahli tersebut dibantah oleh banyak ahli kedokteran. Prof. Dr. Muhammad Djuwari, misalnya,menolak jika kontranidasi disebut sebagai aborsi (abortus provocatus)
Akar persoalan munculnya perbedaan pendapat ini terletak pada penentuan waktu kapan seseorang disebut hamil, apakah ketika terjadi pertemuan sperma dengan sel telur yang kemudian mengalami pembuahan atau ketika terjadi implantasi (menempelnya sel telur yang sedang berbuah pada dinding rahim). Sebagian ulama menetapkan waktu kehamilan dimulai ketika terjadi pertemuan antara sel sperma pria dengan sel telur wanita. Namun, tampaknya pandangan ini telah berubah. Dunia kedokteran telah menetapkan bahwa kehamilan dimulai ketika terjadi implantasi. Pandangan ahli kedokteran ini juga telah disepakati Komisi Fatwa MUI. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa kontranidasi bukan aborsi
Kedua, dari segi pemasangannya. Ulama juga berbeda pendapat dalam hal pemakaian/pemasangan IUD kepada akseptor. MUI sendiri memiliki dua fatwa yang “berbeda” dalam hal ini. Fatwa pertama tahun 1972 menyatakan bahwa haram pemkaian spiral selama masih ada obat-obat dan alat kontrasepsi lain. Keharaman ini dikarenakan pemasangan dan pengontrolan IUD oleh para dokter ataupun tenaga medis karena harus melihat aurat besar (mughallazah) akseptor. Pendapat ini didasarkan pada QS.Al-Nur [24] 30-31 dan Hadis Nabi Saw. Yang berbunyi: “tidak boleh laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan tidak boleh perempuan melihat aurat perempuan lainnya dan janganlah bersentuhan laki-laki dalam satu kain dan jangan pula perempuan dengan perempuan lain”.
Fatwa kedua MUI dikeluarkan dalam musyawarah nasional ulama tahun 1983 yang menyatakan: “penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) dalam pelaksanaan KB dapat dibenarkan jika pemasanngan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga medis wanita atau jika terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis pria dengan didampingi suami atau wanita lain”
Dalam kajian fiqih, perubahan fatwa semacam itu sangat mungkin terjadi, jika illat hukum (alasan yang menjadi dasar penetapan hukum) berubah karena adanya perubahan zaman, waktu, situasi, dan kondisi. Kaidah fiqih menyatakan: “hukum itu berputar (bergantung) pada ada atau tidak adanya illat” dan “hukum itu berubah karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan”
Terhadap perbedaan ulama (ijtihad) dalam masalah IUD, umat islam dapat memilih diantara kedua pendapat tersebut, yang menurut mereka lebih kuat dan lebih mashlahat. Kedua pendapat yang berbeda itu tidaklah salaing membatalkan karena kaidah fiqih mengatakan bahwa “sebuah ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad yang lain”
  
4.      Metode KB Alamiah
Metode alamiah adalah metode yang tidak menggunakan alat, bahan kimia, maupun obat-obatan, ada berbagai cara yang dipakai dalam metode ini:
a.       Memberi ASI selama 6 bulan. Ini sejalan dengan QS.Al-Baqarah [2]:233, Al-Ahqaf [46]:15 dan luqman [31]:14
b.      Metode pengecekan lender atau metode pengamatan irama, biasanya disebut dengan metode/system kalender, yaitu metode berpantang hubungan (atau memakai metode perintang) pada hari-hari subur istri. Cara mengetahui masa subur istri dengan menghitung siklus bulanan istri atau dengan mengecek lender (cairan)dari vagina istri setiap hari.
c.       Azl/coitus interruptus (senggama terputus).senggama terputus merupakan metode kontrasepsi yang telah dikenal umat manusia sejak berabad-abad yang lampau. Mencabut kalamin lk- perempuan
  1. Metode Permanen
Sterilisasi adalah metode kontrasepsi yang bersifat permanent lewat jalan operasi tubuh, laki-laki atau perempuan, agar steril dan tidak bisa lagi memilik i anak untuk selamanya (mandul). Meski menjalani operasi, sterilisasi tidak mempengaruhi kemampuan seksual kedua pasangan. Ada dua cara yang digunakan, vasektomi dan tubektomi.
Vasektomi adalah sterilisasi untuk laki-laki yang dilakukan dengan cara operasi untuk memotong saluran pembawasperma dari kantongnya (zakar) ke penis. Sementara tubektomi adalah sterilisasi pada perempuan yang dilakukan lewat operasi dengan cara membuat dua irisan kecil dibawah perut, lalu saluran telurnya di ikat atau dipotong supaya sel telur tidak bisa menju rahim.
Para ulama, sebagaimana telah dijelaskan di atas, sepakat mengharamkan metode yang berdampak terjadinya pemandulan yang permanent (Ta’qim), vasektomi maupun tubektomi, kecuali dalam keadaan darurat (emergency), seperti terancamnya jiwa ibu apabila ia hamil atau melahirkan.
  1. Metode Darurat
Metode darurat adalah metode menghindari kehamilan setelah terlanjur terjadinya hubungan suamiistri tanpa pelindung. Metode ini mengupayakan agar sel telur yang telah dibuahi oleh sperma jangan sampai menempel ke dinding rahim dan berkembang menjadi janin. Caranya dengan meminum pil KB darurat yang mengandung hormon estrogene dan progestin, seperti pil mifepristone, segera setelah terjadinya hubungan. Pil ini hanya memiliki pengaruh jika diminum dalam waktu 48 jam setelah terjadinya hubungan.
Jika mengacu pada pendapat dunia kedokteran kontemporer dan komisi fatwa MUI bahwa kehamilan baru dimulai setelah terjadinya implantasi (menempelnya sel telur yang telah dibuahi pada dinding rahim) maka cara kerja kontanidasi seperti pada pil KB darurat ini tidaklah termasuk dalam kategori aborsi. Namun, suatu hal yang perlu dicermati adalah bahan yang digunakan untuk pembuatannya karena ia bersifathormonal, yang pad umumnya di ambil dari unsure hewani.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
KB berarti pasangan suami-istri yang telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anak lahirnya disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi-kondisi masyarakat dan negaranya.
Al-Qur’an dan Hadis sebenarnya tidak menjelaskan tentang maslah KB, sehingga para ulama harus malakukan pengkajian sedam-dalamnya mengenai hal ini. Terdapat dua pendapat tentang ber-KB, di satu pihak memperbolehkan, dan di satu pihak tidak.
Ada lima persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan alat kontrasepsi, yakni mengenai: masalah cara kerjanya, sifatnya, penggunaannya, akibatnya, dan bahan yang digunakannya.  Ada 6 macam metode yang dilakukan dalm ber-KB yaitu:
1.      Metode Perintang
2.       Metode Hormonal
3.      IUD
4.      Metode KB alamiah
5.      Metode Permanen (sterilisasi)
6.      Metode darurat

B. Saran
Sebagai penyusun, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca. Agar kami dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Zuhdi, H. Masyfuk. Masailul Fiqh. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung. 2006
Yusuf Qordhowi, Syekh Muhammad. Halal Dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 2003
Yakub, Aminudin. KB dalam Polemik:Melacak Pesan Substantif Islam. Jakarta: PBB UIN. 2003





















[1] Prof. Drs. H. Masyfuk Zuhdi. Masailul Fiqh. (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 2006), hal. 54-55
[2] Syekh Muhammad Yusuf Qordhowi. Halal Dan Haram Dalam Islam. (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2003), hal. 276

[3] Aminudin Yakub. KB dalam Polemik:Melacak Pesan Substantif Islam. (Jakarta: PBB UIN,2003), hal. 53
Load disqus comments

0 komentar